INFORMASI PENDAFTARAN ULANG
PPDB SMA NEGERI 3 SLAWI
TAHUN AJARAN 2023/2024
Calon peserta didik yang dinyatakan Diterima di SMA NEGERI 3 SLAWI WAJIB melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Waktu :
Hari dan Tanggal :
Senin, s.d Kamis, tanggal 3 s.d 6 Juli 2023
Waktu :
Pukul 08.00 s.d 11.30 WIB dan Pukul 13.00 s.d 15.00 WIB
Tempat :
SMA NEGERI 3 SLAWI, Jl Prof Moh Yamin, Kudaile, Slawi, Kab. Tegal
Keterangan :
Sesuai dengan jadwal (Dapat dilihat pada Aplikasi Cek Daftar Ulang - Klik Disini )
B. Mengenakan pakaian seragam SMP/MTs asal.
C. Menyerahkan 1 (satu) lembar FOTOCOPY semua dokumen yang diunggah pada saat Verifikasi
D. Peserta Didik Mengakses MICROSITE DAFTAR ULANG untuk info daftar ulang dan update data dapodik.
I. JALUR ZONASI
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Fotocopy Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI
II. JALUR AFIRMASI
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Fotocopy Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- Fotocopy Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Fotocopy Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial -Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
- Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI
III. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Fotocopy Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Fotocopy Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
- Fotocopy Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
- Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI
IV. JALUR PRESTASI
- Print out bukti pendaftaran.
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
- Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
- Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI
Keterangan :
- Berkas yang diserahkan adalah fotocopy dan menunjukkan aslinya pada saat Pendaftaran Ulang.
- Semua berkas (fotocopy) dimasukkan dalam stofmap dengan ketentuan:
- Jalur Zonasi warna Merah
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali warna Kuning
- Jalur Prestasi warna Biru
- Jalur Afirmasi warna Hijau
- Berkas disusun sesuai urutan
- Stofmap ditempeli dengan LABEL MAP yang disediakan panitia daftar ulang
- Peserta Didik Membawa Meterai untuk surat pernyataan
- Apabila sampai batas waktu pendaftaran ulang berakhir yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, calon peserta didik tidak melakukan pendaftaran ulang, maka calon yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya menjadi peserta didik SMA NEGERI 3 SLAWI, dan kedudukannya tidak bisa digantikan oleh calon peserta didik lain.