Informasi Daftar Ulang

Informasi Daftar Ulang

INFORMASI PENDAFTARAN ULANG
PPDB SMA NEGERI 3 SLAWI
TAHUN AJARAN 2023/2024

Calon peserta didik yang dinyatakan Diterima di SMA NEGERI 3 SLAWI WAJIB melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

A.  Waktu :

Hari dan Tanggal :

Senin, s.d Kamis, tanggal 3 s.d 6 Juli 2023

Waktu :

Pukul 08.00 s.d 11.30 WIB dan Pukul 13.00 s.d 15.00 WIB

Tempat :

SMA NEGERI 3 SLAWI, Jl Prof Moh Yamin, Kudaile, Slawi, Kab. Tegal

Keterangan :

Sesuai dengan jadwal (Dapat dilihat pada Aplikasi Cek Daftar Ulang - Klik Disini )

B.  Mengenakan pakaian seragam SMP/MTs asal.

C.  Menyerahkan 1 (satu) lembar FOTOCOPY semua dokumen yang diunggah pada saat Verifikasi

D.  Peserta Didik Mengakses MICROSITE DAFTAR ULANG untuk info daftar ulang dan update data dapodik.

 

I. JALUR ZONASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  6. Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
  7. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  8. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  9. Fotocopy Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  10. Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI

 

II. JALUR AFIRMASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  6. Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
  7. Fotocopy Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  8. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  9. Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  10. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  11. Fotocopy Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  12. Fotocopy Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  13. Fotocopy Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial -Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
  14. Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI

 

III. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  6. Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
  7. Fotocopy Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  8. Fotocopy Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurangkurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  9. Fotocopy Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
  10. Fotocopy Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
  11. Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
  12. Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI

 

IV. JALUR PRESTASI

  1. Print out bukti pendaftaran.
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
  3. Fotocopy Buku Rapor SMP/sederajat.
  4. Fotocopy Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I –V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Fotocopy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
  6. Fotocopy Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah
  7. Fotocopy Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
  8. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  9. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  10. Print out Surat Pernyataan Peserta Didik SMA NEGERI 3 SLAWI

 

Keterangan :

  1. Berkas yang diserahkan adalah fotocopy dan menunjukkan aslinya pada saat Pendaftaran Ulang.
  2. Semua berkas (fotocopy) dimasukkan dalam stofmap dengan ketentuan:
    1. Jalur Zonasi warna Merah
    2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali warna Kuning
    3. Jalur Prestasi warna Biru
    4. Jalur Afirmasi warna Hijau
  3. Berkas disusun sesuai urutan
  4. Stofmap ditempeli dengan LABEL MAP yang disediakan panitia daftar ulang
  5. Peserta Didik Membawa Meterai untuk surat pernyataan
  6. Apabila sampai batas waktu pendaftaran ulang berakhir yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 15.00 WIB, calon peserta didik tidak melakukan pendaftaran ulang, maka calon yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan kehilangan haknya menjadi peserta didik SMA NEGERI 3 SLAWI, dan kedudukannya tidak bisa digantikan oleh calon peserta didik lain.