SMAN 3 Slawi sebagai penyelenggara sistem SKS

SMA NEGERI 3 SLAWI

Sekolah Unggul Berintegritas

Sebagai Sekolah Penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sejak 2019

SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

nomor 421.3/15636 tanggal 5 Septembar 2019

 

POGRAM UNGGULAN SKS

  1. Program SKS 6 semester ditempuh dalam Dua Tahun (DUTA).
  2. Program SKS 6 semester ditempuh dalam Dua Setengah Tahun Plus Pengayaan Seleksi PTN/Interpreneurship (INTENSIF).

Latar Belakang: Peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan secara individu sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 

Dasar Hukum: UU. No. 2 Thn 1989; UU. No. 20 Thn 2003; PP. No. 19 Thn 2005 / PP. No. 32 Thn 2013 /       PP. No. 13 Thn 2014 ; SE. 6398/D/KP/2014; Permendikbud No. 158 Thn 2014.                                            

Pengertian : Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan/atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum pada satuan pendidikan. (Pemendikbud No.158 Thn 2014)

Konsep Penyelenggaran SKS : Mastery Learning : Mengacu pada konsep pembelajaran Tuntas (Mastery Learning) , yaitu strategi pembelajaran yg menggunakan prinsip ketuntasan individual  yg mensyaratkan peserta didik tuntas seluruh Kompetensi Inti (KI) atau KD pada suatu mata pelajaran  .

Prinsip Penyelenggaraan SKS : Fleksibel, Keunggulan, Maju Berkelanjutan, Keadilan, Relevansi

Keunggulan SKS dibanding Sistem Paket :

  • Sistem belajar secara klasikal, kelompok, dan mandiri (berdasarkan unit-unit pembelajaran utuh)
  • Lebih optimal dalam melayani perbedaan siswa (kemampuan/ kecepatan belajar)
  • Masa belajar lebih fleksibel (< 3 th, 3th, atau > 3th)
  • Tidak ada “tinggal kelas” yang berakibat pada mengulang mapel lain yang tidak seharusnya diulang
  • Lebih fleksibel dalam pengelolaan kelas
  • Lebih mendorong motivasi belajar siswa

SMA Negeri 3 Slawi berkomitmen menyelenggarakan program pendidikan  sistem kredit semester (SKS) dengan tujuan :

  1. Sekolah dapat melayani kebutuhan dan potensi peserta didik yang beragam dalam hal :
  2. Potensi dan kebutuhannya sesuai dengan pilihan karier;
  3. Minatnya terhadap mata pelajaran;
  4. Kecepatan belajarnya;
  5. Sekolah dapat memaksimalkan hasil belajar secara utuh (Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap) peserta didik, karena mereka belajar sesuai dengan potensi, kebutuhan dan minatnya;
  6. Sekolah juga dapat mengembangkan kemandirian peserta didik dalam menentukan pilihan karier dan mata pelajaran yang dibutuhkan;
  7. Sekolah dapat melayani peserta didik yang memiliki kecepatan belajar diatas rata-rata secara alamiah dan beragam;
  8. Dengan pelaksanaan SKS peserta didik belajar dengan motivasi lebih tinggi, memiliki kemandirian, dan sesuai dengan potensinya. Dengan demikian dapat meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan;
  9. Dalam pelaksanaan SKS di SMA Negeri 3 Slawi tetap melestarikan nilai keunggulan yang ditetapkan sebagai dasar sekolah berkualitas yaitu kedisiplinan, berprestasi, kerapihan, keindahan, jujur, adil, objektif, nasionalisme, menjadi teladan yang baik bagi diri sendiri, sesama dan lingkungan sekitar, menumbuhkan budaya meneliti serta memiliki jiwa kewirausahaan/entrepreneurship sehingga peserta didik diharapkan memilki added value dibanding dengan lulusan sekolah lain.
  10. Dengan pelaksanaan SKS peserta didik potensi peserta didik akan berkembang lebih optimal guna mengasilkan kompetensi lulusan yang cakap dan mampu menghadapai kompetisi abad 21.

 Penetapan Beban Belajar

  1. Beban belajar semester adalah jumlah sks yang diambil peserta didik dalam satu semester;
  2. Beban belajar seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks), yaitu 272 sks (sesuai dengan kurikulum 2013);
  3. Penetapan beban belajar seluruh mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada panduan penyelenggaraan SKS dari BSNP dan petunjuk teknis penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA (Dit. PSMA);
  4. 1 jam pembelajaran adalah 45 menit untuk tatap muka, dan maksimal 60% untuk penugasan terstruktur dan mandiri;
  5. Struktur kurikulum yang dilaksanakan sesuai dengan struktur kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
  6. Mekanisme pilihan beban belajar dan mata pelajaran dilakukan pada awal semester dengan cara mengisi kartu rencana studi (KRS) yang disetujui pembimbing akademik (PA) dengan ketentuan sebagai berikut :
  7. Pilihan beban belajar dan mata pelajaran pada semester satu dilakukan untuk semua mata pelajaran di semester 1;
  8. Jika peserta didik mampu menyelesaikan KD materi pada semester 1 sebelum masa studi semester 1 selesai, maka peserta didik dapat mengambil KD semester diatasnya dan seterusnya dapat menyelelesiakan dalam waktu yang lebih cepat dari normal.

Masa Pendidikan

  1. Masa studi untuk peserta didik dengan bakat, kemapuan, kemauan dan kecepatan di atas rata-rata paling cepat dua tahun (empat semester) dan paling lama 4 tahun (8 semester);

Pelaksanaan Pendidikan

  1. Proses pembelajaran dilakukan dalam satuan waktu yang dinamakan semester. Satu semester dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik sekolah;
  2. Setiap mata pelajaran dalam pelaksanaan pendidikan dapat diselenggarakan dalam bentuk kegiatan akademik intra kurikuler, kokurikuler, ekstra kurikuler terintegrasi lintas mata pelajaran dan lintas bidang kegiatan sebagai berikut :
  3. Proses Tatap muka di kelas/media;
  4. Praktik di laboratorium Real dan virtual;
  5. Pembelajaran dan Penilaian outdoor;
  6. Penelitian di luar sekolah/Outing Class;
  7. Tutorial, Penugasan, Portofolio;
  8. Pembelajaran jarak jauh online/Border Less Learning dengan Learning Management System
  9. Pengembangan Diri, Kegiatan akademik lainnya;

Beban Belajar

SKS yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Slawi melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel disebut dengan UKBM yang memuat KI dan KD setiap mata pelajaran. Pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Adapun pilihan beban belajar (dalam bentuk UKBM) dan mata pelajaran dilakukan dengan cara mengisi KRS.

Beban belajar satu minggu untuk kelas X adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, kelas XI adalah 46 (empat puluh enam) jam pelajaran, dan kelas XII adalah 46 (empat puluh enam) jam pelajaran. Beban belajar satu semester di kelas X dan kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif. Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Beban belajar yang harus diselesaikan oleh peserta didik selama 6 (enam) semester minimal 260 jam pelajaran atau 260 sks tanpa mata pelajaran muatan lokal dan 272 jam pelajaran atau 272 sks dengan mata pelajaran muatan lokal Bahasa Jawa.

Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan SKS di SMA 3 Slawi

  1. Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan, bakat, minatnya dan kecepatan belajarnya;
  2. Mata pelajaran yang akan diambil peserta didik dikonsultasikan dengan tenaga pendidik pembimbing akademik/PA dan Bimbingan Konseling/BK;
  3. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi (kecepatan belajar di atas rata-rata) dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar dengan Program DUTA (Dua Tahun);
  4. Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi (kecepatan belajar di atas rata-rata) tetapi tetap menginginkan lulus dalam 3 tahun akan mendapat pengayaan persiapan seleksi ke Pendidikan Tinggi dan pelatihan interpreneurship dengan Program Intensif Akademik 5 semester Plus Pengayaan 1 semester.
  5. Peserta didik yang berkemampuan dan kecepatan belajar rata-rata atau normal mendapat kesempatan untuk berkembang lebih optimal.
  6. Peserta didik yang berkemampuan dan kecepatan belajar di bawah rata-rata mendapat kesempatan untuk bimbingan khusus pada Program Khusus sehingga dapat menyelesaikan pendidikan secara normal/tepat waktu.
  7. Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri;
  8. Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel sesuai dengan potensinya;
  9. Kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
  10. Tenaga pendidik memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  11. Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA Negeri 3 Slawi adalah 272 sks (termasuk Bahasa jawa);
  12. Program perbaikan nilai untuk mencapai ketuntasan dilakukan dengan dua cara yaitu remedial dimana terdapat remedial teaching dan remedial individu dan perbaikan nilai;
  13. Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan minimal pada kompetensi dasar yang diujikan dapat memperbaiki nilai dengan remedial;
  14. Untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa yang berhak menyelesaikan masa studi paling cepat dua tahun (empat semester),
  15. Sekolah melaksanakan Border Less Learning Program (Pembelajaran Tanpa Batas Ruang dan Waktu) dengan dukungan Teknologi informasi antara lain praktikum virtual (Phet, Java, Modellus, Audacity, Loggerpro dll), pembelajaran online (Webblog, Quipper School-Create, Rumah Belajar, Ruang Guru dll), Penilaian Online (Quipper Tes, Google, Quizzis, Kahoot, Microsft Office 365.com) , Virtual Conference (Cisco Webex, Microsoft Teams, Zoom, WA Videogrup dll).
  16. Sekolah memiliki Learning Management System (LMS) yang dapat memperlancar penyelenggaraan Pembelajaran dan Penilaian secara tepat guna dan berhasil guna.
  17. Sekolah memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri.
  18. Dengan Luas Lahan 3,7 Hektar sangat memungkinkan sekolah memberikan media penunjang ruang bergerak peserta didik dengan ragam aktifitas pembelajaran yang dibutuhkan.
  19. Sekolah menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penilaian guna memberikan bekal kepada peserta didik memiliki kecakapan abad 21 yang mantap dengan menerapkan berbagai model pembelajaran (Project Based Learning/PjBL, Problem Based Learning/PBL, Discovery Learning/DL, Inquiry Learning/IL) Pendekatan yang tepat (Sains Technology Engineering Matematich/STEM, Saintific, Contectual Teaching Learning/CTL) dan Metode yang bervariasi sehingga merangsang peserta didik untuk Critical Thinking, Creativity, inovatif, Comunicationf, Colaboration (4C) dan Berfikir tingkat tinggi/ Hingher Order Thinking Skill (HOTS) sehingga peserta didik mampu memecahkan masalah kompleks.

Dalam aspek  sikap/karakter kebangsaan dalam Penguatan Pendidikan Karakter/PPK (Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, Integritas) sehingga peserta didik mampu beradaptasi pada lingkungan yang dinamis. Dalam aspek pengetahuan dan ketrampilan dalam program 6 Literasi Dasar (Baca Tulis,  Sains, Numerik. Digital/TIK, Finansial, Budaya dan Kewarganegaraan) sehingga peserta didik mampu menerapkan keterampilan dasar sehari-hari.

 

                                                                                                               Kepala SMAN 3 Slawi

                                                                                                               Masduki, S.Pd. M.Pd.

 

Editor : Super Admin

Related Posts