SOSIALISASI PEMBELAJARAN K-13 DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

SOSIALISASI PEMBELAJARAN K-13

DENGAN SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

Pada Bulan April, Mei, Juni 2019

SMA NEGERI 3 SLAWI

MENGIKUTI SELEKSI/VERIFIKASI

SEBAGAI CALON SEKOLAH

YANG MENGIMPLEMENTASIKAN

SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS)

PADA TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Dasar : UU. No. 2 Thn 1989; UU. No. 20 Thn 2003

PP. No. 19 Thn 2005 / PP. No. 32 Thn 2013 / PP. No. 13 Thn 2014 SE. 6398/D/KP/2014Permendikbud No. 158 Thn 2014.

Dengan dicabutnya Program Kelas Akselerasi (Percepatan) oleh pemerintah, maka Program Sistem Kredit Semester (SKS) menjadi Unggulan bagi sekolah dan bagi peserta didik. Dengan Sistem SKS peserta didik yang berkecepatan tinggi dalam belajarnya dapat menyelesaikan Kompetensi Dasar dalam setiap semester lebih cepat dari yang disediakan setelah melalui berbagai jenis penilaian maka peserta didik dapat dinyatakan selesai/ lulus SMA dengan ditempuh selama 2 tahun saja.

Sampai tahun 2019 ini jumlah Sekolah Pelaksana SKS diseluruh Indonesia Sekitar 100 SMA, sekitar 20 SMA tersebut berada di Jawa Tengah. Memang tidak mudah untuk dapat menjadi sekolah penyelenggara SKS, karena persyaratannya cukup ketat. Menjelang  tahun pelajaran 2019/2020               di Jawa Tengah ada 13 SMA yang tengah mengikuti verifikasi sebagai SMA Penyelenggara SKS, salah satunya adalah      SMA Negeri 3 Slawi sebagai satu-satunya SMA di Kabupaten Tegal yang tengah mempersiapkan berbagai hal dan teknis berkaitan dengan sebagai sekolah penyelenggara SKS.

Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar

 (Pemendikbud No.158 Thn 2014)

SMA Negeri 3 Slawi berkomitmen menyelenggarakan program pendidikan  sistem kredit semester dengan tujuan :

1. Sekolah dapat melayani kebutuhan dan potensi peserta didik yang beragam dalam hal :

a. Potensi dan kebutuhannya sesuai dengan pilihan karier;

b. Minatnya terhadap mata pelajaran;

c. Kecepatan belajarnya;

2. Sekolah dapat memaksimalkan hasil belajar secara utuh (Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap) peserta didik, karena mereka belajar sesuai dengan potensi, kebutuhan dan minatnya;

3. Sekolah juga dapat mengembangkan kemandirian peserta didik dalam menentukan pilihan karier dan mata pelajaran yang dibutuhkan;

4. Sekolah dapat melayani peserta didik yang memiliki kecepatan belajar diatas rata-rata secara alamiah dan beragam;

6. Dengan pelaksanaan SKS peserta didik belajar dengan motivasi lebih tinggi, memiliki kemandirian, dan sesuai dengan potensinya. Dengan demikian dapat meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan;

7.         Dalam pelaksanaan SKS di SMA Negeri 3 Slawi tetap melestarikan nilai keunggulan yang ditetapkan sebagai dasar sekolah berkualitas yaitu kedisiplinan, berprestasi, kerapihan, keindahan, jujur, adil, objektif, nasionalisme, menjadi teladan yang baik bagi diri sendiri, sesama dan lingkungan sekitar, menumbuhkan budaya meneliti serta memiliki jiwa kewirausahaan/entrepreneurship sehingga peserta didik diharapkan memilki added value dibanding dengan lulusan sekolah lain. 

 

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

    • Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti pada setiap semester sesuai
    • dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    • Mata pelajaran yang akan diambil peserta didik dikonsultasikan dengan tenaga pendidik pembimbing akademik;
    • Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi (peserta didik cerdas istimewa) dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar;
    • Peserta didik cerdas istimewa diberikan layanan pembelajaran khusus sesuai dengan kemampuan dan daya dukung dengan mendesain tatap muka dan tugas terstuktur;
    • Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri;
    • Peserta didik dapat menentukan dan mengatur strategi belajar dengan lebih fleksibel sesuai dengan potensinya;
    • Kegiatan pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan;
    • Tenaga pendidik memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
    • Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA Negeri 3 Slawi adalah 272 sks (termasuk Bahasa jawa);
    • Program perbaikan nilai untuk mencapai ketuntasan dilakukan dengan dua cara yaitu remedial dimana terdapat remedial teaching dan remedial individu dan perbaikan nilai;
    • Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan minimal pada kompetensi dasar yang diujikan dapat memperbaiki nilai dengan remedial;
    • Untuk mengakomodasi kebutuhan peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa yang berhak menyelesaikan masa studi paling cepat dua tahun          (empat semester),

 

SMA NEGERI 3 SLAWI UNGGUL

SMA NEGERI 3 SLAWI JAYA

 SMA NEGERI 3 SLAWI MAJU TERUS

Penetapan Beban Belajar

    • Beban belajar semester adalah jumlah sks yang diambil peserta didik dalam satu semester;
    • Beban belajar seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks), yaitu 272 sks (sesuai dengan kurikulum 2013);
    • Penetapan beban belajar seluruh mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada panduan penyelenggaraan SKS dari BSNP dan petunjuk teknis penyelenggaraan SKS dari Direktorat Pembinaan SMA (Dit. PSMA);
    • 1 jam pembelajaran adalah 45 menit untuk tatap muka, dan maksimal 60% untuk penugasan terstruktur dan mandiri;
    • Struktur kurikulum yang dilaksanakan sesuai dengan struktur kurikulum 2013 yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
    • Mekanisme pilihan beban belajar dan mata pelajaran dilakukan pada awal semester dengan cara mengisi kartu rencana studi (KRS)  yang disetujui pembimbing akademik (PA) dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Pilihan beban belajar dan mata pelajaran pada semester satu dilakukan untuk semua mata pelajaran di semester 1;
    • Jika peserta didik mampu menyelesaikan materi pada semester 1 sebelum masa studi semester 1 selesai, maka peserta didik dapat mengambil semester diatasnya dengan ijin dan bimbingan dari pembimbing akademik.

 

Masa Pendidikan

    1. Masa studi untuk peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa paling cepat dua tahun (empat semester);

 

Pelaksanaan Pendidikan

    • Proses pembelajaran dilakukan dalam satuan waktu yang dinamakan semester. Satu semester dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik sekolah;
    • Setiap mata pelajaran dalam pelaksanaan pendidikan dapat diselenggarakan dalam bentuk kegiatan akademik sebagai berikut :
    • Tatap muka di kelas;
    • Praktikum di laboratorium;
    • Pembelajaran outdoor;
    • Penelitian di luar kelas;
    • Tutorial;
    • Pembelajaran jarak jauh (e-learning);
    • Kegiatan akademik lainnya;

 

Beban Studi

SKS yang diselenggarakan di SMA Negeri 3 Slawi melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi dan pengelolaan waktu belajar yang fleksibel disebut dengan UKBM yang memuat KI dan KD setiap mata pelajaran. Pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing. Adapun pilihan beban belajar (dalam bentuk UKBM) dan mata pelajaran dilakukan dengan cara mengisi KRS.

Beban belajar satu minggu untuk kelas X adalah 44 (empat puluh empat) jam pelajaran, kelas XI adalah 46 (empat puluh enam) jam pelajaran, dan kelas XII adalah 46 (empat puluh enam) jam pelajaran. Beban belajar satu semester di kelas X dan kelas XI masing-masing paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif. Beban belajar di kelas XII semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif (“Pedoman Penyelenggaraan SKS Tahun 2017”).

Beban belajar yang harus diselesaikan oleh peserta didik selama 6 (enam) semester minimal 260 jam pelajaran atau 260 sks tanpa mata pelajaran muatan lokal dan 272 jam pelajaran atau 272 sks dengan mata pelajaran muatan lokal.

Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 45 menit. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

Masa Studi

Dengan sistem penyelenggaraan pendidikan berbasis SKS maka masa studi untuk peserta didik dengan bakat dan kecerdasan istimewa paling cepat dua tahun (empat semester).

Editor : Super Admin

Related Posts